Advertisement
Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Memeriksa Sepuluh Orang Diperiksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak sepuluh pejabat orang diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Lima orang di antaranya pejabat pemkot setempat.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama MLEN, AP, BD, BD, MHA, EE, RS, ANS, IDS, dan PR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/10/2024).
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang diantaranya adalah pejabat di organisasi perangkat daerah Kota Semarang yakni Kabid Perekonomian BAPPEDA Kota Semarang M Luthfi Eko Nugroho, Kabid SDA & Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Emayanti, PNS/Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Aji Nur Setiawan, Kepala BAPENDA Kota Semarang Indriyasari, dan seorang PNS Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.
Selain itu, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi dari pihak swasta yakni Sekretaris/PA Daffam Group Aghita Pralambang dan CEO Daffam Group Billy Dahlan.
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
BACA JUGA: Kustini Tak Gentar Lawan Koalisi Besar, Pilih Sukamto Jadi Wakilnya
Sebelumnya, KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Gagal Bertemu di Sarasehan BPIP, Pertemuan Prabowo-Megawati Dijadwal Ulang
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
Advertisement

Akibat Hujan Deras Berangin, 8 Daerah Irigasi di Sleman Rusak
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Tangkap 4 Anggota Ormas Ingin Kuasai Lahan PT KAI
- ASN Pemkab Magetan Jadi Korban Meninggal Kecelakaan KA Malioboro Ekspres
- 6 WNI Ditangkap Atas Dugaan Promosi Pembayaran Dam Ilegal kepada Jemaah Calon Haji
- 6 Orang Tertimbun Longsor Gunung Wilis Trenggalek
- Pejabat Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Akan Diganti, Ini Kata Kemenkeu
- Kejagung Ungkap Budi Arie Berpotensi Dihadirkan di Sidang Kasus Judi Online
- OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan hingga Pinjol Siap Antisipasi Dampak PHK
Advertisement